Surat Edaran Dekan tentang pelaksanaan kegiatan belajar Mengajar, Kegiatan Akademik dan Non Akademik
Assalamu’alaikum Wr. Wb.
Segala puji pada Allah SWT atas limpahan karunia dan rahmat Nya Sholawat dan salam Semoga senantiasa tercurahkan kepada suri tauladan kita Rasulullah Muhammad SAW.
Berdasarkan surat edaran Rektor nomor 4148/J/SA/IV/2022 tentang PerubahanEdaran Libur Idul Fitri 1443 H, bersama ini disampaikan bahwa untuk semester genap 2021-2022 (pasca UTS) , ditetapkan kebijakan terkait “Kegiatan Belajar Mengajar , Kegiatan Akademik dan Non Akademik” sebagai Berikut :
1. Tanggal 25-26 April 2022 tetap dilaksanakan secara online
2. Setelah libur Idul Fitri 1443 H dimulai pada tanggal 9 Mei 2022 dan dilaksanakan secara online
3. Mulai tanggal 17 Mei 2022 dilaksanakan secara Offline dan Online
4. Persyaratan untuk Kegiatan belajar mengajar secara offline harus memenuhi :
a. Memiliki bukti minimal vaksin ke-2
b. Memiliki surat ijin dari orang tua (untuk mahasiswa)
c. Menggunakan masker dan tetap mematuhi protokol kesehatan
d. Bagi mahasiswa yang mengalami keluhan sakit, harus menunjukkan bukti surat ijin dari Dokter dan tidak
diperkenankan mengikuti perkuliahan
5. Dosen dan Karyawan WAJIB mengisi link: https:bit.ly/ptm-fti (mengupload bukti vaksin)
6. Mahasiswa WAJIB mengisi link: https:bit.ly/ptm-fti (mengupload bukti vaksin dan surat ijin orangtua)
7. Pengisian bit.ly mulai tanggal 23 April 2022 sampai dengan tanggal 13 Mei 2022
8. Akan diadakan sosialisasi dan silaturahmi dengan orangtua/wali mahasiswa pada tanggal 11 Mei
2022 secara online (undangan menyusul)
Demikian disampaikan, bila ternyata ada terdapat perubahan kebijakan dari Pimpinan Rektorat maka Surat Edaran ini dapat berubah sewaktu-waktu mengikuti perubahan kebijakan Pimpinan Rektorat, Atas perhatiannya diucapkan terima kasih
Wassalamu’alaikum Wr. Wb.
ttd
Dekan